Dua Alasan Penanganan Tipikor Harus Di Luar KUHP Versi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tindak pidana khusus tetap berada di luar Kitab Undang-undang Hukum Negara (KUHP).


Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan, jika pemerintah mau melakukan kodifikasi terhadap KUHP tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi.

"Namun untuk demikian khusus untuk pidana khusus yang ada di luar KUHP, kami berharap dia tetap berada di luar KUHP, khususnya tentang tipikor," jelasnya saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Ada dua alasan mengapa hal tersebut dianggap penting. Pertama tindak pidana korupsi sudah di luar KUHP sejak lama dari segi empiris.

"Dan alhamdulilah prsosesnya hingga saat ini masih berjalan dianggap efektif dan lebih biak, sehingga ada KPK," lanjut Laode seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Alasan kedua, KPK sudah berkirim surat baik dengan pihak pemerintah maupun DPR untuk mengemukakan pendapatnya.

"KPK telah berkirim surat dan telah mengemukakan pendapat kepada tim pemerintah dan DPR tentang apa sikap KPK terhadap RKUHP ini," tandasnya.