Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tindak pidana khusus tetap berada di luar Kitab Undang-undang Hukum Negara (KUHP).
- Lakukan Penipuan, Istri Pilot Dimejahijaukan
- Mantan Pramugari Garuda Diduga Terima Pencucian Uang Rp 647 Juta
- Ratusan Kali Beraksi, Pencuri Jalanan di Demak Diringkus Polisi
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan, jika pemerintah mau melakukan kodifikasi terhadap KUHP tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi.
"Namun untuk demikian khusus untuk pidana khusus yang ada di luar KUHP, kami berharap dia tetap berada di luar KUHP, khususnya tentang tipikor," jelasnya saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Ada dua alasan mengapa hal tersebut dianggap penting. Pertama tindak pidana korupsi sudah di luar KUHP sejak lama dari segi empiris.
"Dan alhamdulilah prsosesnya hingga saat ini masih berjalan dianggap efektif dan lebih biak, sehingga ada KPK," lanjut Laode seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Alasan kedua, KPK sudah berkirim surat baik dengan pihak pemerintah maupun DPR untuk mengemukakan pendapatnya.
"KPK telah berkirim surat dan telah mengemukakan pendapat kepada tim pemerintah dan DPR tentang apa sikap KPK terhadap RKUHP ini," tandasnya.
- Potongan Tubuh Ditemukan Warga di Aliran Sungai Kretek Ungaran
- Pengedar Narkoba Dibekuk Satuan Narkoba Polres Wonogiri
- Mantan Kabid SDA DPU Taru Rembang Tersangka Proyek Embung Glebeg