Dua Malmot Kos-kosan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tembalang Semarang

Unit Reskrim Polsek Tembalang Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyasar sebuah indekos di Wisma Nugroho Jalan Sirojudin Gg Margoyoso No.15, Tembalang Kota Semarang pada Jum'at 8 Februari 2020 sekira pukul 22.00.


Kapolsek Tenbalang Kompol Budi Rahmadi mengungkapakan, kedua pelaki yang ditangkap diketahui bernama Risqi Dernawan alias Ndeng Ndeng (19) dan Abdul Aziz alias Boleng (24). Keduanya warga Peterongan Sari Raya, Peterongan, Semarang Selatan Kota Semarang.

Keduanya ditangkap lantaran terbukti melakukan curanmor Motor Honda nopol H 6274 PQ, milik Muhamad Faizal M (19) seorang mahasiswa asal Bontang Kalimantan yang indekos di Tembalang.

"Pada hari Jumat, 28 Februari 2020 pukul 22.00 wib, korban memarkir kendaraannya di depan pintu kamar Kos Wisma Nugroho, dalam keadaan kunci. Lalu korban masuk kamar untuk istirahat.  Keesokan harinya Sabtu, 29 Februari 2020 sekira pukul 09.00 WIB korban akan menggunakan motor tersebut, ternyata sudah raib," ungkap Kompol Budi Rahmadi saat dikonfirnasi RMOLJateng Senin (9/3).

Kapolsek menambahkan setelah korban melapor ke Polsek Tembalang perugas langsung olah TKP dan keterangan para saksi dapat di identifikasi  bahwa pelakunya adalah dua orang teraebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing dan juga ditemukan barang bukti,"Imbuh Kompol Budi Rahmadi

Hingga kini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tembalang, untuk dilakukan pengembangan karena diduga tidak hanya di TKP tersebut pelaku melakukan aksinya.