Dua Orang Pemasok Sabu Dibekuk

Polres Banyumas mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba dan memiliki obat-obatan terlarang. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu total seberat 9,29 gram.


Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, mengatakan, awalnya petugas menangkap tersangka GY (24), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. GY ditangkap pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kafe di Jalan Wahid Hasyim, Purwokerto.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan gulungan tisu warna putiih yang direkatkan dengan lakban hitam, yang di dalamnya berisi sabu seberat 0.93 gram. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang.

"Keterangan GY dikembangkan dan berhasil ditangkap pengedar lainnya yakni IB (25), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur," kata Bambang Yudhantara, Jum’at (10/8).

Dikatakan Kapolres, IB merupakan orang yang memasok sabu kepada GY. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 8,36 gram. Sabu tersebut dibungkus dalam lima bungkusan kecil. Petugas juga menyita timbangan digital, uang serta handphone milik tersangka.

Kami akan telusuri terus siapa pemasok di atasnya, karena dari pengakuan mereka, barang tersebut diperoleh dari seseorang di luar Banyumas,ʺ kata Bambang.