Dua Pedagang Miras Ilegal di Karanganyar Diamankan

Petugas dari Satuan Samapta Polres Karanganyar gelar operasi miras di dua lokasi berbeda. Hasilnya penjual miras illegal berhasil diamankan bersama barang bukti.


Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar pada Senin (10/1) malam lalu berhasil mengumpulkan puluhan botol miras berbagai jenis di dua warung.  

Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mengatakan, kegiatan operasi Pekat ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat di salah satu media sosial. 

"Lokasinya ada di Kabak Kramat dan Mojogedang," jelasnya Selasa (11/2). 

Operasi yang melibatkan 15 personil dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Karanganyar AKP Gatot Gondo Hartoyo menyisir dua lokasi.  

Dengan sasarannya, Desa Kemiri Kecamatan Kebakkeramat dan Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang. 

"Untuk lokasi pertama adalah milik HAS (60) tahun, berhasil menyita 15 botol miras merek Black Label palsu, dan dua jeriken berisi ciu sebanyak 13 liter," tandasnya.  

Sementara di lokasi kedua, diearung milik HR (33) petugas berhasil mengamankan 21 botol bir, serta 24 botol kapasitas 1,5 liter berisi ciu, yang berhasil disita dari sang pemilik. 

AKP Agung menambahkan semua barang barang bukti telah disita oleh petugas. Setelahnya ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Karanganyar barang bukti akan dimusnahkan setelah .

"Kepada dua dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," pungkasnya.