Polres Pemalang berhasil membekuk dua pemuda asal Indramayu, Jawa Barat. Keduanya adalah tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisal IS (20) dan NE (22).
- Tepergok, Pencuri Sepeda Motor di Batang Babak Belur Dihajar Massa
- Sambangi Polda Metro, Luhut Serahkan 12 Bukti Dugaan Pembunuhan Karakter
- Sekali Dayung, Dua Kasus Perjudian Dengan Lima Pelaku Dilibas Polres Boyolali
Baca Juga
“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (15/7).
Modusnya adalah tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban. Ia merupakan eksekutor. Sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.
Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan. Setelah berhasil mencuri kedua tersangka langsung ke Indramayu.
“Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka. Uangnya dibagi rata,” kata Kasat Reskrim.
kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Dilaporkan ke KPK, Gibran Jokowi: Kalau Salah Kami Siap
- Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
- Rekonstruksi : Usai Membunuh, Pelaku Duduk Santai Minum Air di samping Korban