Dua Penjudi Togel Ditangkap Polisi

Kepolisian Sektor Gobog Polres Kudus, meringkus dua pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah hukumnya.


Keduanya digerebek di salah satu warung angkringan milik pelaku di  Dukuh Krandu Kedungsari Gebog Kabupaten Kudus, Senin (28/05/2018) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Gebog AKP Muhaimin menyampaikan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan penyidikan dari laporan masyarakat. Selama ini, sambung dia, warga setempat diresahkan dengan aktivitas perjudian togel yang telah berlangsung dibulan Ramadhan.

Setelah kami dalami, ternyata benar terdapat perjudian togel diwarung angkringan milik pelaku. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan 1(satu) unit Handphone Merk Nokia Type 1019 Warna Hitam Orange yang berisi tebakan angka togel dengan disertai nominal uang taruhan yang digunakan untuk sarana pesan perjudian jenis Togel," kata Muhaimin kepada RMOLJateng, Selasa (29/5).

Kedua pelaku tersebut yaitu Ismail (34) dan Subroto (43), warga Kedungsari Gebog Kudus. Para pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Barang bukti handphone, kupon penjualan togel, serta uang tunai hasil penjualan togel telah diamankan," pungkasnya.