Dua Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Lahan Milik Mantan Wali Kota Sukawi Sutarip

Sidang dobel sertifikat atas lahan milik Mantan Walikota, Sukawi Sutarip, mencapai pemeriksaan saksi fakta.


Sidang dobel sertifikat atas lahan milik Mantan Walikota, Sukawi Sutarip, mencapai pemeriksaan saksi fakta.

Dalam sidang tersebut, dua saksi fakta dan dua saksi ahli dihadirkan untuk diperiksa. Salah satunya, adalah Imanuel Anton N.

Di hadapan majelis hakim, Imanuel menerangkan jika dirinya mengetahui lokasi obyek sengketa sesuai dengan sertifikat milik Sukawi Sutarip.

"Iya yang mulia, saya tahu lokasi obyek sengketanya, yang lahannya Pak Sukawi Sutarip," kata Imanuel, Rabu (5/5).

Lebih jauh, Imanuel juga menerangkan kalau dirinya pernah ditunjukkan lokasi obyek sengketa pada tahun 2010. Menurutnya, saat dia melihat obyek sengketa beberapa waktu lalu, lokasinya masih sama.

"Tapi ada yang berbeda yang mulia, lahan tersebut sudah ada bangunan yang belum jadi," tambahnya.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan, Ir. Tjahyo Arianto, menerangkan dengan adanya dua sertifikat tersebut, terjadi kesalahan sistem pada BPN selaku turut tergugat. Menurutnya, hal ini harus diselesaikan secara hukum.

"Bisa lewat PTUN, lewat jalur perdata, atau pidana," kata dia.

Usai sidang, kuasa hukum Sukawi, Ace Wahyudi, mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan pengukuran ulang pada lahan milik kliennya.

Menurutnya, pengukuran ulang nantinya akan dilakukan pada pemeriksaan setempat oleh majelis hakim pada 21 Mei mendatang.

"Kami sudah mengajukan ke BPN, tapi belum bisa. Maka itu, besok saat majelis hakim gelar sidang di tempat, maka sekalian ada pengukuran ulang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Sukawi menggugat Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat HGB Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya.

Selain itu, Sukawi juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang sebagai turut tergugat.

Diketahui, Sukawi memiliki lahan tersebut sejak tahun 1993. Lahan yang semula bersertipikat HGB tersebut kemudian dinaikkan statusnya menjadi hak milik dengan nomor sertipikat 712, atas nama Haji Sukawi Sutarip.