Dua Tahun Beraksi, Pengedar Pil Koplo Akhirnya Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria tersangka pengedar obat terlarang. Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer.


Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam saat memberikan keterangan, Jumat (18/3/2022) mengatakan, awal bulan Maret ini kami berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis Hexymer.

 

Tersangka yang diamankan berinisial YRF (24) karyawan swasta warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Ia diamankan di wilayah Desa Sokawera, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, Rabu (2/3/2022) dini hari.

 

"Dari tangan tersangka diamankan 36 paket obat terlarang jenis Hexymer. Dalam satu paket berisi 10 butir jadi total diamankan 360 butir obat terlarang," jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun.

 

Dijelaskan, modus yang dilakukan yaitu, tersangka membeli obat terlarang dari seseorang di Purwokerto. Kemudian obat terlarang tersebut dijual lagi dan diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

 

"Dari keterangan tersangka, ia sudah selama dua tahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Selain mengedarkan ia juga sebagai pemakai," katanya.

 

Menurut tersangka ia membeli obat terlarang tersebut seharga Rp. 25 ribu per paket. Kemudian jual kembali dengan harga Rp. 40 ribu per paket. Keuntungan yang diperoleh tersangka tiap paketnya sebanyak Rp. 15 ribu.

 

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.