Tim penasehat hukum terdakwa dugaan perusakan saat demo Tolak Omnibus Law di Semarang, memanggil saksi meringankan.
- Tidak Semua Tangkapan KPK Di Lampung Selatan Diterbangkan Ke Jakarta
- Saksi: Sri Mulyani Yang Minta Aset 4,8 Triliun Dijual 200 Miliar
- Wow, Ada Pabrik Upal Di Perpustakaan UIN Alauddin
Baca Juga
Tim penasehat hukum terdakwa dugaan perusakan saat demo Tolak Omnibus Law di Semarang, memanggil saksi meringankan.
Perwakilan tim penasehat hukum terdakwa, Kahar Muamalsyah, mengatakan pihaknya memanggil tiga saksi meringankan kliennya.
"Kami tadi mengajukan saksi meringankan. Sudah dipanggil dan diperiksa oleh majelis hakim," kata Kahar, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (18/3).
Kahar menjelaskan, satu dari tiga saksi yang dihadirkan adalah salah satu koordinator lapangan (korlap) saat demonstrasi Tolak Omnibus Law di Semarang.
Menurutnya, keterangan saksi dari korlap ini sangat penting karena saksi mengetahui kondisi saat demonstrasi yang digelar berakhir ricuh.
"Saksi menjelaskan, banyak pihak yang tidak dia kenali. Saksi mengatakan jika saat itu bukan hanya aliansi Geram saja yang hadir, melainkan elemen massa lainnya juga datang. Katanya sekitar dua ribu hingga tiga ribu orang total yang berkumpul saat kejadian," terangnya.
Selain itu, dalam persidangan Kahar juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang membacakan keterangan saksi pelapor.
Sebelumnya empat mahasiswa, Izra Rayyan Fawaidz, Nur Achya Afifudin, Igo Adri Hernandi dan Mukhammad Akhru Muflikhun didakwa melakukan tindakan perusakan saat demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Residivis Warga Temanggung Dicokok Polisi Usai Gasak Gawai Jemaah Masjid
- Polisi: Gangster Resahkan Masyarakat? Jangan Khawatir, Warga Semarang Manfaatkan Aplikasi Libas
- Lagi Asyik Karaoke, Pengunjung Karaoke di Pantura Batang Kaget Dirazia Narkoba