Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PD BPR Bank Salatiga langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kajari Salatiga, Senin (20/7) petang.
- Tambang Ilegal Nikel di Sulteng, MAKI: Cabut Legal Opinion Kejati!
- Kapolres Grobogan akan Sikat Penambang Liar di Grobogan
- Dibakar Cemburu, Suami Bunuh Isteri
Baca Juga
Keduanya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp3,253 miliar berdasarkan audit dari Inspektorat Kota Salatiga.
Kajari Salatiga Gede Edy Bujanayasa melalui Kasis Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono mengatakan, ditahannya kedua tersangka setelah semua berkas dinyatakan lengkap dalam tahap dua pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Pemberkasan kelar, kita langsung pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti diantaranya berkas berupa beberapa lembar biliar," kata Hadrian Suharyono.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, lanjut dia, dua tersangka baik RHP dan CR posisinya sebagai marketing di PD BPR Bank Salatiga.
Hadrian menandaskan, jika keduanya ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus awal yang telah menjerat dan memvonis Direktur Utama Bank Salatiga M Habieb Sholeh namun dengan modus operandi yang berbeda.
Terkait kedua tersangka adalah otak kasus merugikan PD BPR Bank Salatiga, Kasis Pidsus tidak menjawab dengan pasti. Hanya saja ia memastikan, jika kasus korupsi di tubuh PD BPR Bank Salatiga tidak hanya berhenti pada kedua tersangka saja.
Kami rasa masih akan mengembangkan kasus ini," tegasnya.
Sementara, dalam pelaksanaan sidang Kejari Salatiga akan mengupayakan secara daring di Tipikor Semarang. Secepatnya akan dilimpahkan ke ke Tipikor Semarang.
- Penyelewengan APBDes, Mantan Kades di Demak Ditangkap Polisi
- Ruang Kerja Eni Saragih Disegel Atas Permintaan KPK
- Bekuk Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka, Polres Pemalang Ungkap Hubungan dengan Korban