Polres Karanganyar amankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa dan menyimpan obat terlarang yang masuk dalam daftar G (pil koplo) dan juga ganja.
- Dua Pelaku Curanmor Spesialis Pinggir Sawah Asal Banjarnegara Dibekuk
- Patah Tulang Kepala Bawah, Ini Penyebab Kukuh Tewas
- Simsalabim, Tambang Pasir Kuarsa di Kombo Tiba-tiba Sepi!
Baca Juga
Keduanya adalah RM (27) diamankan di salah satu rumah kost di Bejen dan HM (23) diamankan di rumahnya yang berada di salah satu perumahan di Bejen Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy sampaikan modusnya mereka membeli pil koplo (obat daftar G) dan ganja dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian barang haram tersebut akan dijual kembali kepada orang lain," jelas Kapolres, Rabu (5/4).
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kost tersebut sering digunakan untuk transaksi penjualan obat daftar G (obat yang bikin hapy).
Setelah dilakukan penyelidikan di rumah kost tersebut, petugas mendapati kedua tersangka yang terlihat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.
"Hasilnya dari tangan tersangka pertama ditemukan 1040 butir trihex holi, 2 butir alprazolam, juga uang senilai Rp. 680.000,- dan 1 unit HP," imbuhnya.
Kemudian hasil dari pengembangan kasusnya diamankan juga HM di rumahnya. Di sana petugas juga menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 1,93 gram. Juga ratusan butir pil koplo.
"Kedua tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Polres Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Untuk tersangka RM dikenakan Primer Pasal 196, Subsider Pasal 197, Undang-Undang republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 Ayat (5), Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika
Sementara untuk HM dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Primer Pasal 196, subsider Pasal 197, Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Pria Paruh Baya di Grobogan Tewas Akibat Luka Tusukan
- Bea Cukai Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
- Nekat Buka Selama Ramadan, Sanksi Tegas Kafe dan Karaoke Akan Ditegakkan