Eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Syafruddin Arsyad Temenggung ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


Penolakan itu sebagaimana disampaikan Majelis Hakim Yanto dalam persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung tidak dapat diterima," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Hakim Yanto juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

Selain itu, Hakim Yanto juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara atas nama Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hakim Yanto juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tukasnya.

Jaksa mendakwa Syafruddin telah merugikan negara sebesar Rp4,5triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Atas perbuatannya Syafruddin diancam pidana dalam pasal 3 UU RI 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.