Pemilik Twitter saat ini, Elon Musk, melayangkan gugatannya kepada firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, karena telah mendesaknya membeli Twitter.
- Sarah Gilbert, Penemu Vaksin AstraZeneca Diapresiasi Di Wimbledon
- Pakaian Antariksa Belum Siap, Rencana Pendaratan Astronot NASA ke Bulan Tahun 2024 Tertunda
- BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sputnik V
Baca Juga
Dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, Musk menuding firma hukum itu mendapatkan bayaran tinggi karena berhasil membujuknya menyepakati pembelian platform media sosial itu, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Pada 2022, firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, mewakili Twitter dalam sengketa hukum tingkat tinggi dengan Elon Musk, yang saat itu mencoba membatalkan pembelian Twitter. Sembilan bulan kemudian, setelah Twitter berpindah tangan dan resmi menjadi milik Musk, Musk justru mendendam dan menggugat Wachtell.
Dibeberkan dalam gugatan bahwa Wachtell membujuk mantan manajemen Twitter untuk setuju membayar "biaya sukses" jika Musk menutup kesepakatan, sebesar 90 juta dolar AS yang diduga diatur oleh firma hukum pada hari-hari menjelang penandatanganan pembelian Twitter, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (7/7).
Musk pernah menandatangani kesepakatan untuk membeli Twitter senilai 44 miliar dolar AS, tetapi kemudian Musk mengingkarinya dengan meninggalkan perjanjian itu, yang menyulut kemarahan Twitter dan menggugatnya lewat firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, di pengadilan Delaware.
Musk dalam gugatannya kali ini menyebut pembayaran 90 juta dolar yang diterima Wachtell itu "tidak masuk akal," mengingat Wachtell telah menagih kurang dari sepertiga jumlah itu untuk beberapa bulan pengerjaan gugatan Delaware.
Sampai saat ini belum ada komentar dari firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz.
- Pengacara: Ada Bukti Kuat Siti Aisyah Tidak Membunuh Kim Jong Nam
- Joe Biden Nilai Idul Adha Pengingat Komitmen Islam Terhadap Kesetaraan
- Usia Gulingkan Imran Khan, PM Pakistan Baru Siap Dipilih