Embat Dana Nasabah Rp2,7 miliar, Karyawan BKK Eromoko Dipecat

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengaku sangat menyayangkan sikap Giri Rahmanto (36) karyawan BKK Eromoko yang telah menyelewengkan dana milik nasabah sebesar Rp2.784.569.589.


"Sebenarnya pihak BKK Eromoko sudah memberi waktu kepada Giri untuk mengembalikan dana millik nasabah yang diselewengkan. Dan ketika itu juga sudah berjanji akan menjual aset pribadinya untuk menyelesaikan urusannya tersebut. Namun karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak memanfaatkan waktu yang diberikan, ya proses hukum harus jalan," kata Joko, Rabu (15/1).

Bupati yang juga selaku wakil pemegang saham BKK Eromoko menegaskan, atas perbuatannya Giri dipecat dari jabatannya. Diketahui, Giri sebagai staf BKK Eromoko unit Pracimantoro.

Sebelumnya, Kepala Kejakaan Negeri Wonogiri, Agus Irawan Yustisianto didampingi Kasi Intel Amir Akbar dan Kasi Pidsus Ismu Armanda, menuturkan, Giri (tersangka), selaku staf BKK Eromoko setiap hari pasaran mengumpulkan uang dari nasabah secara jemput bola di pasar Pracimantoro.

Namun uang dari nasabah yang menabung maupun deposito, tidak semuanya disetor ke BPR/BKK tempatnya bekerja.

Itu terjadi selama tiga tahun, mulai 2014 sampai 2017. Adapun uang yang disalahgunakan tersebut merupakan milik 28 nasabah yang terpecah menjadi 45 rekening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Giri yang tercatat sebagai warga  Dusun Sumber, Desa Poloharjo, Kecamatan Eromoko, mulai Senin (13/1) siang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Wonogiri.