Seorang residivis pelaku kejahatan spesialis jambret dibekuk Satreskrim Polres Salatiga, Selasa (5/9).
- Tim Resmob Polres Demak Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Balita
- Penyelidikan Polda Sumsel, Uang Rp 2 Triliun Akidi Tio Ternyata Tidak Ada
- Maling Apes, Pencuri Burung Ditangkap Korbannya Sendiri
Baca Juga
Pelaku berinisial RS, warga jalan Gajah Blotongan Sidorejo Kota Salatiga bertubuh gempal sedikit tambun itu, tak berkutik ketika di tangkap dipersembunyiannya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti antara lain satu unit Sepeda Motor Merk Lexi dengan Nopol : H-2865-NK dan dua buah kartu ATM Bank BNI milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani S.H., membenarkan dibekuknya pelaku jambret oleh Satreskrim Polres Salatiga.
"Ya, betul Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Salatiga," ujar IPTU Henri Widyoriani S.H.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi dari salah seorang korban bernama S, warga Dukuh Sidomukti Salatiga No. : LP/ B / 59 / VII / 2023 / SPKT / Res Sltg / Polda Jateng, tanggal 31 Juli 2023, yang terjadi di depan warung makan Pak Yanto Jalan Lingkar Salatiga Dukuh Sidomukti Kota Salatiga.
Setelah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilanjutkan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Henri menerangkan, kronologis kejadiannya menurut penuturan korban berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 19.55 WIB korban keluar dari rumah yang berada di Karang Alit dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya untuk menjemput suaminya yang bekerja di kantor PT Sumber Cipta Multi Niaga ( Djarum ).
Saat melintas di Jalan Lingkar Selatan Salatiga tepatnya di depan Warung Makan "Pak Yanto" ada sepeda motor yang menurutnya NMax warna putih mendekatinya dari belakang.
"Secsrs tiba-tiba, pengendara NMax langsung menarik slempang tas sling bag dengan kuat hingga putus," tandasnya.
Sempat terjadi aksi tarik menarik. Korban yang berusaha mempertahankan tasnya, sempat terjatuh. Bahkan, korban mengalami memar dan bengkak di pergelangan tangan sebelah kanan akibat pelapor terjatuh dari sepeda motor.
Alhasil, pelaku berhasil mengambil dengan paksa satu buah tas sling bag warna hitam polos yang berisi satu buah dompet warna hitam, satu buah Handphone merk Redmi 9 warna Biru, satu buah samsung Type J2 Pro warna Rose, jang tunai sebesar Rp. 500.000., dan surat - surat seperti identitas diri, kartu Atm, dan dua buah STNK.
Merasa incarannya telah ditangan, pelaku melarikan diri dengan melaju kencang ke arah Bendosari.
Apesnya lagi, korban juga kehilangan uang Rp 1.900.000,- di ATM yang berhasil digasak pelaku. Pasalnya, pelaku berhasil mendapatkan PIN yang tersimpan di HP.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bahwa selain kejadian tersebut, sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Kemiri, Roncali dan Pulutan," aku pelaku G kepada penyidik.
Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Salatiga. G dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Spesialis Pencuri HP Di Rumah Sakit Ditangkap
- Sering Bikin Resah Warga, Geng Katak Beracun Diamankan Polisi
- Yusril Pernah Berpendapat Kepala BPPN Tidak Punya Kekebalan Hukum