Empat Pelaku Gendam Spesialis Mall Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang

Resmob Polrestbes Semarang berhasil membekuk empat orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis atau gendam. Keempat orang kelompok Sumatera ini ditangkap dalam penggrebekan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Hadafi di sebuah tempat karaoke di kawasan Kopeng.


Resmob Polrestbes Semarang berhasil membekuk empat orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis atau gendam. Keempat orang kelompok Sumatera ini ditangkap dalam penggrebekan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Hadafi di sebuah tempat karaoke di kawasan Kopeng.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, keempat pelaku masing-masing Andreas Pomi (41), Rio Herlambang (31), Hermansyah (29) dan Hendrik (44).

Mereka ini setidaknya sudah dua kali melakukan aksinya di dua tempat yaitu di Swalayan ADA Bulu dan Paragon Mall pada (8/2/2021) dan (5/3/2021).

"Modus kawanan ini adalah dengan mendekati korban dan mengatakan kalau ada aura negatif pada korban. Untuk menyakinkan korban, pelaku ini menempelkan telur kebadan dan langsung memecahkan telur yang didalamnya terdapat jarum dan rambut," ungkap AKBP Indraa Mardiana saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (30/3/2021).

AKBP Indra menyebut apa yang dilakukan pelaku dan mengaku sebagai orang pintar ini adalah muslihat belaka. Dengan berdalih minta sumbagan, kedua korban yang sudah teehipnotis ini dengam mudahnya menyerahkan ATM yang oleh pelaku kemudian ditukarnya dengam ATM yang sudah disiapkan.

Sementara itu dari keterangan dua korban masing-masing Cahyani Wulandari (40) dan Fauziah Nurfiqih (25) ia baru sadar sesampainya di rumah setelah mendapat laporan SMS dan M-Bangking bahwa uangnya sebesar Rp38.5 dan Rp50 juta sudah diambil pelaku melalui transfer dan tarik tunai.

"Tadinya saya iba aja saat mereka meminta bantuan untuk sumbangan dan saat itu dipikiran saya mereka orang "pintar" dengan mengetahui penyakit," ujar keduanya.

Wulan dan Fiqih berharap agar masyarakat lainya untuk lebih berhati-hati jika didekati oleh orang tak dikenal saat di luar rumah dan jangan mudah percaya dengan segala bujuk rayunya.

Keempat pelaku ini masih menjalani pemeriksaan intesif di ruang penyidik Resmob Polrestabes Semarang. Sementara dua orang pelaku lainya hingga kini masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 17 kartu ATM dan uang tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 5 tahun penjara.