Fakta Baru Sidang Dugaan Tagihan Fiktif, Saksi Mengaku Tidak Melihat Pelayanan

Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan Pelabuhan PLTU Batang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.


Seorang saksi yang merupakan nahkoda kapal bintang barito 9 dari PT Timur Bahari, Capt Riswan mengatakan tidak mendapat surat perintah kerja (SPK) terkait pelayanan pandu tunda untuk kapal yang diageni PT Sparta Putra Adhyaksa.

"SPK dan Invoice kami tidak terima. Tugas saya hanya bantu kapal assist, membantu kapal sandar," kata Riswan, Kamis (20/10).

Ia juga memberi keterangan bahwa tidak melihat ada pelayanan pada kapal yang diageni PT Sparta Putra Adhyaksa.

Dalam kesaksiannya, ia mengatakan tugas bukan sebagai pelayanan kapal pandu tunda. Namun, membantu kapal yang hendak bersandar ke dermaga.

Sidang kasus dugaan pelayanan fiktif di Pelabuhan Khusus PLTU Batang itu mendudukan Rosi Yunita sebagai terdakwa. Mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama itu diduga membuat tagihan fiktif ke PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).

Staf KUPP Batang, Arman mengatakan hanya memberikan keterangan tentang aturan pandu tunda kapal. Ia mengaku hanya memberi keterangan normatif pada sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU), Diah Purnamaningsih, SH menyebut agenda sidang kali ini seharusnya memangil empat saksi. Rinciannya dua dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Batang, satu orang dari nahkoda dari perusahaan Bintang Timur Bahari dan seorang dari PT Aquila Transido Utama.

"Namun, saksi dari PT Aquila tidak hadir dengan memberi keterangan sedang tugas di luar kota. Nanti kami panggil lagi,"katanya didampingi  Kasintel Kejari Kota Pekalongan Andritama dan Kasipidum Adi Wibowo.

Ia mengatakan sidang selanjutnya akan kembali menghadirkan lima saksi, termasuk saksi ahli. Pihak PT Aquila pun akan kembali dipanggil.

Sidang  itu dipimpin majelis hakim Mukhtari, SH MH dan didampingi hakim Fatria Gunawan, SH MH dan hakim Budi Setyawan, SH. Sidang berlangsung melalui online.

Terdakwa, Rosi Yunita didampingi dua penasihat hukum yaitu Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan.