Seorang koki sebuah warung makan di kawasan Anjasmoro Semarang Barat ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Semarang Tengah dan Resmob Polrestabes Semarang lantaran menganiaya "Gadis Matic" yang kerap mangkal di Jalan Imam Bonjol Semarang di kamar 319 Hotel Pantes Jalan Pekojan Semarang.
- Gelar Razia, Satlantas Polres Demak Tilang Puluhan Kendaraan ODOL
- OTT Lokasi Calon IKN, KPK: Dugaan Suap Kepala Daerah Penajam Paser Utara
- Pelaku Perampokan Cilacap Rencanakan Aksi Selama 10 Hari
Baca Juga
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka di kepala dan mendapat 25 jahitan.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Indra Romantika menuturkan, pelaku bernama Boy Anantiari (21) warga Banjarsari, Kradenan, Purwodadi yang setiap hari bekerja sebagai juru masak di warung makan. Ia ditangkap di kawasan Jurnatan usai berkencan dan menganiaya Suparti dengan menggunakan uleg (munthu).
"Sebelumnya keduanya bertemu di kawasan Poncol . Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 300 ribu untuk kencan, keduanya menuju hotel Pantes Pekojan. Usai berkencan, pelaku mengambil munthu yang sudah dipersiapkan," ujar Kompol Indra Romantika di kantornya, Rabu (11/5).
Indra menyebut, pelaku menggunakan munthu dari batu untuk memukulkan bertubi tubi ke kepala korban. Korban yang dalam kondisi luka parah dan tanpa busana ini sempat melarikan diri ke bagian resepsionis untuk meminta pertolongan.
"Pelaku dapat ditangkap oleh tim gabungan tidak lama paska kejadian di kawasan pasar johar," imbuhnya.
Setelah kejadian korban diantar security hotel ke RS Panti Wiloso dr Cipto untuk dilakukan pemgobatan dan perawatan lantaran mengalami luka dan mendapat 25 jahitan. Dari hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh keterangan, pelaku berniat menguasai barang berupa uang korban.
Pelaku kini masih menjalalani peneriksaan di ruang penyidikan unit Resmob Polrestabes Semarang.
- Barang Milik Bandar Arisan Lelang Online Diangkut Truk Dalmas
- Ketua LBH Petir: Sekalian Kapolrestabes Semarang Seharusnya Diperiksa Dan Perlu Sidang
- Penegak Hukum Belum Mau Berkomentar Soal Dugaan Kasus Judi Di Semarang