Galakkan Kembali Razia, Polres Kudus 'Bredel' 25 Knalpot Brong

Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan mengecek puluhan kendaraan berknalpot brong usai terrazia patroli hunting system. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan mengecek puluhan kendaraan berknalpot brong usai terrazia patroli hunting system. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Polres Kudus kembali menggelar kembali razia knalpot brong. Hasilnya tak mengecewakan sebanyak 25 knalpot bising berhasil disita.


Langkah ini kembali digalakkan setelah sempat vakum usai Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu, dan kembali menggila setelah tak lagi gencar razia.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengaku, patroli di wilayah perkotaan itu demi merespons keluhan masyarakat.

"Ada 25 sepeda motor berknalpot brong yang sudah diamankan. Dan semuanya sudah kami serahkan ke Satlantas untuk dilakukan penindakan," ujar Iptu Subkhan, Rabu (8/5).

Subkhan menegaskan, masyarakat Kudus resah adanya para pengendara sepeda motor yang didominasi para remaja yang ugal-ugalan. Terlebih mereka menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara.

“Hal ini supaya masyarakat paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kudus, AKP I Putu Asti Hermawan Santoso menambahkan, kendaraan berknalpot brong sudah dilakukan penindakan tegas.

“Puluhan kendaraan berknalpot brong sudahj kami amankan sampai proses persidangan dan mendapat putusan hukum tetap di meja pengadilan,” terangnya.

Usai putusan pengadilan, kata Kasat Lantas, sepeda motor berknalpot  tidak bisa serta merta diambil para pemiliknya. Syaratnya yakni kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik.

“Dengan demikian knalpot brong harus diganti dengan knalpot standarnya. Kalau belum dikembalikan ke knalpot standarnya, maka tidak bisa diambil,” terangnya.