Gasak Motor Saat Pemilik Sholat Tarawih, Pemuda Diringkus Tim Resmob Polsek Semarang Utara

Tim Resmob Polsek Semarang Utara, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan memanfaatkan korban saat sholat tarawih di Masjid.


Daud Rismawan Juwarno (21), warga Perbalan Purwosari, Kelurahan Purwosari, Semarang Utara, diringkus Tim Resmob Polsek Semarang Utara, 4 jam usai kejadian. Pelaku mencuri sepeda motor milik Adhy Mulyono (53), warga Perbalan Purwosari, yang tidak lain adalah tetangga pelaku.

Menurut korban, aksi pencurian tersebut diketahui saat dirinya pulang sholat tarawih. "Waktu saya pergi sholat tarawih, motor terparkir di teras rumah, dan kondisi rumah memang kosong. Pas pulang tarawih, kok motor udah gak ada. Kemudian saya ke rumah pak RT untuk melihat cctv. Ternyata, dalam cctv itu, ada orang yang mencuri sepeda motor saya," ujar Adhy.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Semarang Utara untuk membuat laporan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Semarang Utara langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap saat nongkrong di kawasan Candi Manyaran.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku, aksi pencuriannya dilakukan seorang diri. "Sebelumnya saya ambil dulu kunci motor yang tertinggal di tempat wudhu di samping rumah korban. Besoknya, pas korban sholat tarawih, baru saya ambil motornya yang terparkir di teras rumah," ujar pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Semarang Utara, Kompol Budi Abadi, melalui Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Kumaidi, mengatakan, berdasar cctv dan keterangan sejumlah saksi, pelaku dapat ditangkap beserta sepeda motor hasil curiannya. "Jadi modusnya memanfaatkan kelengahan korban. Motor diparkir di teras dan korban pergi sholat tarawih. Pelaku yang sebelumnya mencuri kunci kontak di tempat wudhu di samping rumahnya, besoknya baru pelaku menggasak motor korban," terang Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Minggu (9/4).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang, untuk pengembangan kasus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.