- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Tegal - Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) berkomitmen untuk memberantas perjudian, khususnya sabung ayam, demi mewujudkan upaya penegakkan hukum dan menciptakan keamanan.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa langkah konkret telah diambil dengan melakukan penangkapan pelaku perjudian di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim, AKP Suyanto, pun menjelaskan, “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik sabung ayam di Pagerbarang. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan pada 19 September 2024 siang."
Polisi mengumumkan keberhasilan mengamankan seorang pelaku berinisial A Bin A, yang diduga sebagai penyelenggara perjudian dari hasil operasi pada Kamis (26/09).
Barang bukti yang diamankan meliputi ayam aduan, kandangnya, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Polres Tegal berharap tindakan tegas ini dapat memicu kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.
- AKBP Anggaito Hadi Prabowo Kapolres Sukoharjo Bentuk Tim Perintis Presisi Untuk Atasi Gangguan Kamtibmas
- Bencana Angin Kencang Terjang Nguter Sukoharjo, Delapan Lokasi Terdampak Pohon Tumbang
- Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu