Upaya Penegakan Hukum, Polres Tegal Berantas Perjudian Sabung Ayam 

Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) Memberantas Perjudian, Khususnya Sabung Ayam, Demi Mewujudkan Upaya Penegakkan Hukum Dan Menciptakan Keamanan. Istimewa/RMOLJawaTengah
Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) Memberantas Perjudian, Khususnya Sabung Ayam, Demi Mewujudkan Upaya Penegakkan Hukum Dan Menciptakan Keamanan. Istimewa/RMOLJawaTengah

Tegal - Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) berkomitmen untuk memberantas perjudian, khususnya sabung ayam, demi mewujudkan upaya penegakkan hukum dan menciptakan keamanan.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa langkah konkret telah diambil dengan melakukan penangkapan pelaku perjudian di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim, AKP Suyanto, pun menjelaskan, “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik sabung ayam di Pagerbarang. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan pada 19 September 2024 siang."

Polisi mengumumkan keberhasilan mengamankan seorang pelaku berinisial A Bin A, yang diduga sebagai penyelenggara perjudian dari hasil operasi pada Kamis (26/09).

Barang bukti yang diamankan meliputi ayam aduan, kandangnya, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Polres Tegal berharap tindakan tegas ini dapat memicu kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.