Gelar Razia Miras, Satpol PP Kota Semarang Amankan 95 Botol

Razia minuman keras (miras) digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang pada Rabu (15/12) malam hingga Kamis (16/12) dini hari.


Sebanyak 95 botol miras berhasil diamankan dari Gala Cafe yang berlokasi di Jalan Jolotundo, Kecamatan Gayamsari.

Petugas mendapati cafe ramai pengunjung dan beberapa diantaranya sedang berpesta miras. Setelah ditelusuri, miras yang disembunyikan di laci dan celah meja kasir ternyata tudak berizin.

Dengan sigap, petugas langsung menyita miras dan memberikan surat pemberitahuan penyitaan dan sidang tindak pidana ringan.

“Tadi kami cek, ternyata engga ada izin miras itu. Selama miras engga ada izin, maka kita sita,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto melalui Kepala Bidang PPUD Marthen Da Costa.

95 botol miras tersebut terdiri dari jenis Soju, Anggur Merah, Congyang dan Kawa Kawa. Miras yang disita langsung diamankan di Markas Satpol PP Kota Semarang. Rencananya pada hari ini 16 Desember, pemilik cafe dan barang bukti berupa miras akan disidangkan dipengadilan.

“Ini agar ada efek jera. Kita engga pernah melarang seseorang berusaha. Tapi kalau berusaha harus taat aturan,” terangnya.

Menjual miras tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 8 Tahun 2017. Satpol PP sangat menyayangkan tindakan manajemen yang melanggar Perda bahkan hal ini bukan yang pertama kalinya.

“Ini pelanggaran yang kedua yang dilakukan pihak kafe ya. Sebelumnya, pihak kafe juga sempat ketahuan menjual miras tanpa izin pada saat PPKM. Kemarin pasca pelanggaran pertama, katanya sanggup urus izin. Tapi hari ini kita cek ternyata belum ada izinnya,” pungkasnya.