Kejinya Mudiman Yang Aniaya Dan Buang Istrinya Ke Waduk Wadaslintang Hidup-hidup

Pelaku Pembunuhan Istri Dihadirkan Saat Konferensi Pers Dengan Sejumlah Media. Ari S/RMOLJawaTengah
Pelaku Pembunuhan Istri Dihadirkan Saat Konferensi Pers Dengan Sejumlah Media. Ari S/RMOLJawaTengah

Wonosobo - Dipicu karena tak mau diceraikan dan ditolak saat meminta berhubungan suami istri, Mudiman (35) tega menganiaya istrinya yang bernama Ariati (33) hingga meninggal dunia.

Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo itu diduga terlebih dahulu memukul dan membuang istrinya ke Waduk Wadasling dalam keadaan hidup-hidup.

"Permasalahannya itu berawal saat istrinya sudah pulang bekerja dari Jakarta untuk menghadiri perpisahan kelulusan anaknya. Saat dirumah terjadi dialog jika istrinya meminta cerai. Selain itu saat pelaku meminta hubungan intim, istrinya menolak," ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni saat dikonfirmasi, Jumat (05/07).

Akibatnya, pelaku menjadi emosi dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dan membanting korban dilantai hingga tak sadarkan diri. Tersangkapun panik melihat istrinya dalam keadaan tak sadarkan diri. Kemudian tersangka membawa istrinya ke Waduk Wadaslintang.

"Cekcok awalnya terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku membawa korban ke tengah Waduk menggunakan perahu," jelasnya.

Pihaknya menduga, saat diceburkan ke Waduk Wadaslintang korban belum meninggal dunia. Lantaran tersangka tidak meyakini 100% jika istrinya sudah meninggal dunia, karena tersangka tidak tahu bagaimana orang itu dinyatakan meninggal atau tidak. Tetapi korban pada waktu itu dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Tersangka tidak tahu apakah istrinya sudah meninggal atau hanya tidak sadarkan diri saat dimasukkan ke Waduk. Tersangka menceburkan korban ditengah Waduk dengan posisi kepalanya terlebih dahulu, baru badan dan anggota tubuh lainnya," bebernya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal itu akan membuat dia dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal pembunuhan dan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Wonosobo berhasil menangkap Mahmudi (35) terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya yang dibuang ke Waduk Wadaslintang beberapa waktu yang lalu.

Ia tega melakukan hal tersebut karena tidak mau diceraikan dan ditolak saat meminta berhubungan intim dengan istrinya.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka yang merupakan warga Desa Sumbersasi, Kecamatan Wadaslintang. Peristiwa tersebut bermula pada saat istrinya yang bernama Ariati (33) pulang bekerja dari Jakarta.

"Korban pulang untuk menghadiri acara perpisahan di sekolah anaknya. Pada saat dirumah korban mengobrol dengan suaminya. Ia tiba-tiba meminta cerai dengan tersangka," ungkapnya, Kamis (04/07).