Tari Cahya Nojorono dan Alpukat Japan Kudus Sah Kantongi Hak Paten

Tari Cahya Nojorono kreatifitas nilai budaya Kudus dan Nojorono Tobacco International kini telah mengantongi Hak Kekayaan Intelektual. Arif Edi Purnomo/RMOLjateng
Tari Cahya Nojorono kreatifitas nilai budaya Kudus dan Nojorono Tobacco International kini telah mengantongi Hak Kekayaan Intelektual. Arif Edi Purnomo/RMOLjateng

Langkah cepat dilakukan Pemkab Kudus untuk melindungi hak kekayaan terhadap potensi produk pertanian dan seni tradisional khas asal kabupaten setempat. Upaya ini dilakukan, agar memiliki hak paten dan tidak diklaim oleh daerah lain.


Di bidang kesenian, Tari Cahya Nojorono kreatifitas tari memadukan nilai budaya Kudus dan Nojorono Tobacco International Kudus, didaftarkan Pemkab Kudus untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sedangkan buah alpukat khas Desa Japan, Kecamatan Dawe dan buah duku khas Dukuh Sumber, Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, juga tak luput didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Label HKI untuk seni tari dan dua buah asli Kabupaten Kudus ini, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru-baru ini.

Penyerahan sertifikat HKI dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto kepada Penjabat Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie.

Agenda seremonial penyerahan tiga sertifikat HKI itu, dilakukan bersamaan pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, di Pendapa Kabupaten Kudus kemarin.

Dalam kesempatan itu, Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie mengaku bangga bahwa potensi kesenian dan buah khas Kudus telah diakui sebagai kekayaan intelektual oleh Kemenkuhmam.

Hasan menegaskan, langkah yang dilakukan Pemkab Kudus sebagai wujud negara hadir melindungi hak intelektual masyarakat. Sebagai contoh di Kudus, dari buah Duku Sumber hingga Tari Cahya Nojorono diberikan hak kekayaan intelektual.

“HKI memberikan rasa aman kepada semua pelaku industri kreatif, usaha, maupun lainnya dalam mengembangkan usahanya menjadi lebih besar,” terang Hasan.

Dengan dimilikinya hak intelektual itu, kata Hasan, bisa mendorong tingkat kesejahteraan masayarakat semakin berkembang. Karena itu, ia berharap makin banyak potensi di Kudus yang segera dinventarisasi.

“Kami segera kerja sama dengan organisasi perangkat daerah terkait, sehingga banyak potensi kekayaan intelektual dari Kudus yang dicatatkan dalam HKI,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto menambahkan, agenda Kemenkumham ‘jemput bola’ terkait kekayaan intelektual yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, salah satunya menyasar di wilayah eks-Karesidenan Pati.

“Masih ada beberapa (kekayaan intelektual) yang belum tercatat hingga saat ini. Karena itu, kita upayakan mendorong agar segera didaftarkan,” pinta Tejo.

Kehadiran Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, imbuh Tejo, memfasilitasi layanan konsultasi dan pendampingan. Untuk Kabupaten Kudus, bertempat di Mal Pelayanan Publik Kudus dan Jepara.

Penyerahan sertifikat HKI dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto kepada Penjabat Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie. Arif Edi Purnomo/RMOLjateng