- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Wonosobo - Seorang bocah berumur 15 tahun di Kabupaten Wonosobo yang tega menusuk dan membuang temannya ke Sungai Serayu diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukan dugaan kuat adanya perencanaan pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, mengatakan si tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut. Hal itu didukung dengan bukti berupa adanya senjata tajam yang telah dipersiapkan oleh tersangka sebelum melakukan aksinya.
"Tersangka telah menyiapkan pisau sebelum kejadian, hal itu dibuktikan dengan kami menemukan selongsong pisau di saku tersangka. Tetapi untuk mata pisaunya kami masih melakukan pencarian. Karena menurut pengakuan tersangka, setelah digunakan pisau dibuang ke aliran Sungai Serayu," katanya, Jumat (05/07).
Selain itu, untuk pembuktian perencanaan pembunuhan, pihaknya memeriksa gawai milik tersangka dan korban. Saat diperiksa, terdapat pesan dari tersangka yang meminta korban untuk mengantarkannya menjual akun game.
"Jadi karena tersangka merasa dendam dengan korban, diduga tersangka merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau dan menghubungi korban untuk mengajaknya keluar rumah," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum PIdana (KUHP) atau percobaan pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Karena percobaan maka hukumannya adalah satu per tiga dari hukuman maksimum.
Kemudian untuk yang kedua adalah pasal terkait dengan undang-undang kekerasan terhadap anak. Kejahatan ini masuk ke dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Yang ketiga ialah pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia 15 tahun berinisal BG telah diamankan oleh petugas Polres Wonosobo. Remaja asal Kecamatan Leksono tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penusukan kepada temannya sendiri di sebuah jembatan di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menemukan seorang remaja berinisial AR (14) warga Kecamatan Leksono di aliran Sungai Serayu. Remaja tersebut kemudian di tolong dan di bawa ke RSUD Wonosobo untuk mendapatkan perawatan karena ia mengalami sejumlah luka di badannya.
"Mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap korban. Ia mengaku jika telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan," katanya, Rabu (03/07) lalu.
Peliputan berita ini sebelumnya oleh RMOLJawaTengah dapat dibaca pada tautan di bawah ini:
Sadis, Bocah Dibawah Umur Tusuk dan Buang Temannya Sendiri di Sungai Serayu
Terungkap, Motif Sadis Percobaan Pembunuhan di Sungai Serayu, Ada Dendam Kesumat!
- DPRD Jateng Dukung Pemerintah Provinsi Libatkan Akademisi Tangani Pengentasan Kemiskinan
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman
- Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Orang Ditangkap