Gempar : Praktek Pungli Tidak Hanya di BPN Semarang

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Semarang di Kantor BPN patut diapresiasi, karena penangkapan para oknum BPN Kota Semarang yang diduga melakukan pungli menjadi langkah pertama Kejaksaan untuk mengungkap praktek pungli di tempat lain.


Hal tersebut disampaikan Koordinator GEMPAR Jawa Tengah Wijayanto menyikapi OTT Kejari di Kantor BPN Kota Semarang.  Namun demikian Wijayanto mengatakan, jika dalam perkembangannya memang benar praktek pungli itu merupakan konsipirasi yang melibatkan beberapa pihak, Kejari Semarang harus tegas.

"Kelau terbukti aksi tersebut merupakan konspirasi beberapa pihak, Kejari harus menindak tegas. Namun sebaliknya jangan dipaksakan kalau tidak ada alat bukti untuk melibatkan yang lain karena ini ulah oknum," ujar Wijayanto kepada RMOL Jateng.

Lebih lanjut Wijayanto berharap, penegakkan hukum terkait dengan pungli jangan terfokus pada satu intansi yakni BPN, Kejari harus masuk juga ke instansi lain.

"Karena kalau memperlakukan hal yang sama yakni pugli, juga harus ditindak. Jangan sampai Kejari melakukan penindakan sebuah kasus karena berdasarkan pesanan. Kenapa menindak harus menunggu berdasarkan laporan, sebab apabila melakukan tindakan pidana khususnya pungli ini,  tim-tim harus dibentuk untuk masuk ke instansi-intansi, pasti banyak yang perlu disikapi dan ditangkapi dan  kalau rujukannya ada laporan WA yang diterima, kesannya kan ada laporan, padahal masalah pungli tidak hanya terjadi di BPN saja tapi di lain tempat juga ada," terang Wijayanto.

http://www.rmoljateng.com/read/2018/03/06/1183/Kepala-BPN-Kota-Semarang-Diamankan-Dalam-OTT-Kejari-Semarang-

Diberitakan sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang dipimpin Waluyo, SH. MH melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Semarang. Tim OTT mengamankan Kepala BPN Sriyono.

Selain Kepala BPN, petugas juga mengamankan Windari Rochmawati, SH yang menjabat Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang serta 2 orang Honorer.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 10 amplop berisi uang  dengan jumlah keseluruhan Rp.32.400.000,- hingga saat ini para pelaku masih menjalani penyidikan.