Gerakan Jateng di Rumah Saja, Juliyatmono Ikuti Aturan PPKM Tahap II

RMOLJateng - Gerakan Jateng di di Rumah Saja mulai diberlakukan 6-7 Februari. Bupati Karanganyar Juliyatmono menyambut baik kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tersebut.

Meski begitu, Pemkab Karanganyar lebih memilih menerapkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II yang sampai saat ini masih berjalan.

"Tapi kami punya metode yang lain, dengan tetap memberlakukan seperti PPKM yang kemarin," ujar Juliyatmono, Jumat (5/2).

Namun, pihaknya tetap akan menindaklanjuti gerakan tersebut dengan baik. Pasalnya, sama-sama memiliki tanggungjawab yang besar untuk menjadikan kesehatan sebagai prioritas di masa PPKM.

"Gerakan Jateng di Rumah Saja itu kan masih dalam masa PPKM yang akan berakhir pada 8 Februari mendatang. Dan itu terus kami disiplinkan," tegasnya.

Meski begitu, Juliyatmono berpesan kepada masyarakat Karanganyar, khususnya jika tidak ada kebutuhan mendesak lebih baik berada di rumah saja. Sedangkan ketentuan yang lain mengikuti aturan PPKM tahap II yang berlaku. [sth]


RMOLJateng - Gerakan Jateng di di Rumah Saja mulai diberlakukan 6-7 Februari. Bupati Karanganyar Juliyatmono menyambut baik kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tersebut. 

Meski begitu, Pemkab Karanganyar lebih memilih menerapkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II yang sampai saat ini masih berjalan.

"Tapi kami punya metode yang lain, dengan tetap memberlakukan seperti PPKM yang kemarin," ujar Juliyatmono, Jumat (5/2).

Namun, pihaknya tetap akan menindaklanjuti gerakan tersebut dengan baik. Pasalnya,  sama-sama memiliki tanggungjawab yang besar untuk menjadikan kesehatan sebagai prioritas di masa PPKM. 

"Gerakan Jateng di Rumah Saja itu kan masih dalam masa PPKM yang akan berakhir pada 8 Februari mendatang. Dan itu terus kami disiplinkan," tegasnya.

Meski begitu, Juliyatmono berpesan kepada masyarakat Karanganyar, khususnya jika tidak ada kebutuhan mendesak lebih baik berada di rumah saja. Sedangkan ketentuan yang lain mengikuti aturan PPKM tahap II yang berlaku. [sth]