DPP Partai Golkar menyambut baik usulan KPK bahwa pemerintah perlu mengeluarkan Perppu perihal calon kepala daerah yang menjadi tersangka dapat diganti di tengah kompetisi.
- Wali Kota Ita Nilai Sosok Ganjar Pranowo Humble dan Merakyat
- Besok Tujuh Parpol Setor Bakal Caleg Ke KPU
- DPRD Jateng Tetapkan APBD 2022 dan Pembentukan Raperda Pesantren
Baca Juga
Wakil Sekjen DPP Golkar Sarmudji menilai usulan tersebut tepat untuk memberikan pilihan terbaik pada masyarakat dan menjamin pertarungan diikuti oleh orang yang bersih.
"Itu sebenarnya usul KPK itu menarik," ujarnya di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (18/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Selain itu, sambung Sarmudji peraturan tersebut juga menghindari adanya pemilihan yang dilakukan pasangan calon melawan kotak kosong.
Kotak kosong yang dimaksud yakni memilih calon pasangan lainnya dengan terpaksa lantaran calon pasangan calon pilihannya terganjal kasus hukum.
"Jadi seolah-olah masyarakat dipaksa memilih calon sebelah. Padahal masyarakat mungkin tidak sreg dengan yang sebelah itu," jelasnya.
Selain merugikan masyarakat, Sarmudji menilai calon kepala daerah bermasalah hukum tentu akan merugikan partai pengusung. Terlebih setelah Pilkada, akan ada agenda politik selanjutnya yakni pemilu.
Menurutnya elektabilitas partai pasti berkurang lantaran masyarakat akan mengingat latar belakang partai pengusung calon yang berstatus tersangka tersebut
"Pasti berpengaruh kalau ditetapkan tersangka pasti susah untuk terpilih," pungkasnya.
- Saleh Daulay: Umumkan Hasil Evaluasi Sebelum Perpanjang PPKM Darurat
- Poros Ketiga Pilihan Terakhir Bagi Demokrat
- Gibran Ingatkan Warga Solo untuk Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan