Gubernur Jateng Usulkan SIM Pelajar Ke Kakorlantas

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan adanya Surat Ijin Mengemudi (SIM) khusus bagi pelajar. Hal tersebut berdasarkan banyaknya pelanggar lalulintas ataupun korban kecelakaan yang masih pelajar.


Hal itu diungkapkan Ganjar saat diskusi tentang "Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Rama Shinta Hotel Patra Jasa dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Ganjar menerangkan, dalam sisi aturan memang SIM baru diberikan pada warga negara berusia minimal 17 tahun. Namun pada kenyataannya banyak pelajar yang membawa kendaraan sendiri untuk ke sekolah.

"Kita sedang bicarakan itu, simulasikan. Sisi aturan sebelum 17 tahun tidak boleh faktanya ada yang menggunakan kendaraan ke sekolah," terang Ganjar, Rabu (21/11).

Ganjar menambahkan, sebenarnya ada jalan keluar bagi anak anak pengendara motor, pertama yaitu dengan antar jemput orang tua, kemudian disiapkan bus sekolah. Sedangkan untuk SIM pelajar perlu asanya kajian psikologis usia di bawah 17 tahun sudah layak mengendarai motor.

"Secara psikologis perlu diuji. Jangan-jangan usia 15 bisa. Mungkin tidak SIM pelajar?" imbuhnya

Dengan SIM pelajar setidaknya pelajar yang memilikinya sudah diedukasi tentang keselamatan lalu lintas sehingga aman untuk berkendara.

Sementara Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan terkait usulan Gubernur Jatengi bisa menjadi pembahasan untuk dikaji. Tapi memang untuk saat ini sebisa mungkin orangtua mengantarkan anaknya sekolah.

"Bagaimana pentingnya SIM pelajar, tentu akan kita lakukan pengkajian. Karena, memang persyaratan normatif sudah diatur. Tentu ada kebijakan juga kalau memang hasil pengkajian kita itu layak diberikan," pungkasnya.