Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta bupati dan wali kota di wilayahnya, menyediakan tanah pemakaman.
- Ketua DPRD Salatiga: Bantuan Paket Sembako Dari Pengusaha Jangan Berujung Masalah
- Bupati Magelang Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 Ke BPK Jateng
- Daop 6 dan BTP Maksimalkan Peningkatan Layanan KA Batara Kresna
Baca Juga
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginstruksikan, hal tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, bertarikh Kamis 17 April 2020.
"Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat corona virus disease (covid-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia," kata Ganjar, Sabtu (18/4).
Gubernur mendesak bupati/ wali kota mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.
Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/ kota, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," jelas Ganjar.
Terakhir, Ganjar, meminta agar setiap wilayahnya, melaporkan perkembangan pengadaan tanah makam bagi jenazah covid-19.
- TMMD di Kota Magelang, Bangun Talut Makam
- Kalapas Batang Buka Peluang Narapidana Jadi Anggota Pramuka
- Hari Peduli Sampah Nasional, Nava Hotel dan Relawan Mantab Resik-resik Grojogan Sewu