Gus Labib Ungkap Keprihatinan Soal Eksistensi Pesantren yang Belum ada 'Payung' Perda

Politisi PKB sekaligus Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy. (Eko Wahyu Budi/RMOLjawatengah.id)
Politisi PKB sekaligus Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy. (Eko Wahyu Budi/RMOLjawatengah.id)

Belum adanya Perda yang mengatur membuat legalitas dari eksistensi sebuah pesantren di Blora pun masih dipertanyakan.


Hal itu menimbulkan keprihatinan dari Politisi PKB sekaligus Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy.

Menurut Gus Labib - sapaan akrabnya, munculnya Perda tersebut sangatlah penting untuk sebuah legalitas dari eksistensi pesantren di Kabupaten Blora.

"Bagi saya kalau sudah amanat undang-undang itu wajib untuk ditindak lanjuti. Untuk segera di jadwalkan untuk pembahasan Perda tersebut," kata Gus Labib, Kamis (2/12/2021).

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang diiringi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pesantren sebenarnya menjadi angin segar bagi pesantren di tanah air.

Sehingga politisi PKB ini merasa terpacu untuk terus memperjuangkan lahirnya Perda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Blora.

Dikatakan Gus Labib Perda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini juga sebagai hadiah untuk pesantren yang selama ini mendidik masyarakat hingga melahirkan para cendikiawan serta para pemimpin.

"Ke depan dengan adanya UU Pesantren, PP tentang dana abadi pesantren, ini bagi yang didaerah semestinya segera menindak lanjuti terbitnya perda pesantren," ujarnya.

Artinya, lanjutnya, biar keberadaan pesantren betul-betul diakui oleh negara. Dikarenakan melihat keberadaan dan konsistensi pesantren untuk negara sudah tidak diragukan lagi.

"UU pesantren yang muncul di 2019, peraturan pemerintah tentang dana badi pesantren di 2021 itu sudah cukup menjadi acuan kita untuk wajib menurunkan salinan atau menterjemahkannya di Perda," terangnya.

Sampai sekarang, lanjutnya, perda tersebut juga belum ada di Blora. Jangankan Perda, Prolegda juga sampai sekarang belum digedok. 

Ia mendorong supaya Pimpinan di DPRD Blora benar-benar memperhatikan hal ini. Dikarenakan sudah menjadi amanat Undang-Undang.

Untuk segera direalisasikan. "Ini sangat ironi sekali. Kendala tidak ada, kita sudah siap semua kaitan dengan naskah akademik juga sudah ada. Kajian juga sudah ada, tinggal pembahasan saja. Kurang apa lagi," tegasnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren.

Juga bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren.

Dimana dana ini akan bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal.

Yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

"Anggaran sudah ada wadahnya di dana abadi itu, nanti APBN lewat dana abadi itu. Sebenarnya juga tidak membebani APBD juga," terangnya.