Sidang offline dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilakukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (26/3).
- Semarang Rawan Pencurian Ban Mobil, Kok Aneh-aneh Aja Sekarang
- Empat Pelaku Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM Dibekuk Jatanras Polda Jateng
- Inilah Alasan KPK Menahan Inneke
Baca Juga
Sidang offline dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilakukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (26/3).
Nantinya, Habib Rizieq akan membacakan nota keberatan pribadinya secara langsung. Sementara pengacara akan membacakan sisanya.
Begitu kata Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (25/3).
"Eksepsi sudah kita siapkan. Untuk pribadi terdakwa akan dibaca oleh para terdakwa, untuk versi penasehat hukum oleh kami," tuturnya.
Majelis hakim telah mengabulkan permohonan dari kubu Habib Rizieq yang meminta agar persidangan tidak lagi digelar secara onlien. Penetapan sidang online Rizieq Shihab sendiri telah dicabut melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
Namun demikian penasihat hukum ditekankan untuk mematuhi protokol kesehatan. Jika dilanggar, maka sidang offline akan ditinjau ulang.
- Begal Sepeda Motor Ojol Ditangkap di Ngawi
- Dua Komplotan Pecah Kaca Diringkus
- Dendam Jadi Motif Pembacokan Sadis di Banjarnegara, 4 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara