Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan kembali digelar pada hari ini, Senin (3/5).
- Pemkot Salatiga Teken MoU Dengan Kejari Salatiga Terkait Penanganan Hukum Perdata Dan TUN
- Pulang Belajar Agama di Aceh Besar, Warga Aceh Utara Ini Ngaku Imam Mahdi
- Polrestabes Semarang Amankan Pemuda Bercelurit
Baca Juga
Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan kembali digelar pada hari ini, Senin (3/5).
Sidang agenda pembuktian keterangan saksi-saksi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk sidang hari ini melanjutkan saksi-saksi yang tanggal 28 April kemarin belum selesai diperiksa, tapi hanya untuk Terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).
Saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan ada empat orang. Yaitu, Rosehan Ansyari, Robin Saputra, Iskandar Zulkarnaen, dan Firmansyah.
Keempatnya merupakan tim teknis bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya pada Rabu (28/4) juga telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.
Selain itu, pada sidang Rabu (28/4), juga ada saksi lainnya bernama Rizki Maulana yang juga merupakan tim teknis bansos. Untuk saksi Rizki telah selesai memberikan keterangan di persidangan.
Baik untuk terdakwa Juliari, Adi maupun Joko. Sehingga, Rizki tidak kembali dihadirkan hari ini untuk melanjutkan sidang terdakwa Adi dan Joko.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang sebesar Rp 32.482.000.000 saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Uang itu terdiri dari Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke, Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Rp 29.252.000.000 dari para vendor penyedia bansos lainnya.
Uang itu diterima dalam kurun waktu sekitar Mei 2020 hingga Desember 2020 melalui Joko dan Adi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Sementara itu, pihak pemberi suap dalam perkara ini yaitu Harry dan Ardian sudah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Kedua pihak pemberi suap itu akan divonis pada Rabu (5/5).
- KPK Yakin Angin Prayitno Aji Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
- Berdalih Jual Beli Mobil dan Tambak Udang, Warga Kebumen Tertipu Ratusan Juta Rupiah
- Berdalih Penyembuhan, Dukun di Batang Cabuli Gadis di Bawah Umur