Penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 24 jam untuk memeriksa tersangka kasus penyebaran hoax, Ratna Sarumpaet.
- Ini Penyebab Pelajar SMP Meninggal Saat Mengikuti Latihan Silat
- Bawa Anaknya Yang Masih Balita, Security Ini Tertangkap Saat Mencuri Laptop
- Pria Paruh Baya Diamankan di Polres Magelang Kota, Aniaya Teman Lama
Baca Juga
Penyidik akan memutuskan apakah aktivis perempuan itu ditahan atau tidak pada malam nanti, Jumat (5/10).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan, saat ini Ratna masih dalam pemeriksaan.
Setelah 1x24 jam pihaknya akan menyampaikan hasil dari penyidik apakah Ratna ditahan atau tidak.
"Jam berapa diputuskan, nanti malam jam 22.00 WIB. Karena kan kita melakukan penangkapan Ibu Ratna jam 22.00 WIB (Kamis malam)," ujra Argo di kantor PMJ, Jakarta, Jumat siang.
Ratna sebelumnya dilaporkan terkait berita bohong penganiayaan yang dialaminya. Pihak Polda Metro Jaya sudah memeriksa saksi Ratna yaitu dokter yang merawatnya, surat, dan petunjuk lain.
Ratna Sarumpaet dicekal di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Banten pada Kamis malam (4/10) saat hendak bertolak ke Chile. Ratna ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran hoax.
Ibunda
artis Atiqah Hasiholan itu bakal dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU
1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 juncto pasal 45 UU
tentang ITE.
- Jadi Sales Pil Koplo untuk Menutup Kebutuhan Ekonomi
- Tiga Alap-Alap Ranmor Dibekuk Unit Polrestabes Semarang
- Selama 2021, Angka Kecelakaan di Kota Salatiga Meningkat