Hendak Dilaporkan Ke Polisi, Ini Komentar Kuasa Hukum Ganjar Pranowo

Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran, berencana melaporkan Calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke Bareskrim Mabes Polri.


Pelaporan tersebut dikuatkan dengan viralnya undangan peliputan yang dikirimkan ke kalangan jurnalis. Dalam undangan tersebut dicantumkan bahwa Ganjar Pranowo telah menistakan agama dalam puisinya yang dibacakan dalam Talk Show kandidat Jawa Tengah di Kompas TV dalam Program Rosi.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Ganjar Pranowo memberikan tanggapannya melalui surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi Kantor Berita Politik RMOL Jateng, Senin (9/4/2018).

Dalam tanggapannya, Tim Hukum Ganjar Yasin menyampaikan beberapa hal antara lain, pertama; bahwa Puisi tersebut selengkapnya berjudul KAU INI BAGAIMANA ATAU AKU HARUS BAGAIMANA" adalah karya cipta dari Kuai Mustofa Bisri, yang diciptakan 1987.

Intelectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta .

Makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut dan bukan siapapun juga, termasuk juga Pelapor (Ketua Umum FUIB).

Kedua ; Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa Puisi itu judulnya KAU INI BAGAIMANA ATAU AKU HARUS BAGAIMANA" adalah karya dari Kiai Mustofa Bisri, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun.

Berdasarkan dua hal tersebut di atas lanjut Tim Hukum Ganjar-Yasin menyimpulkan bahwa pemberian makna secara sepihak oleh Pelapor (Ketua Umum FUIB) yang secara kasar menyatakan bahwa bahwa Puisi tersebut sangat menyinggung ummat Islam dimana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan Penistaan Agama adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pernyataan pelapor Itulah yang sesungguhnya merupakan suatu berita atau informasi yang bohong dan ujaran kebencian atau kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.

Perbuatan Pelapor dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Demikian pernyataan dari Tim Hukum Ganjar Yasin. Tim Hukum Ganjar-Yasin berharap Polda Jateng bisa menindaklanjuti.