DPC Partai Gerindra Kota Semarang melaporkan Edy Mulyadi yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
- Hendak Kabur ke Bali, Residivis Malmot Asal Kayen Pati Menyerah di Tangan Polisi
- Satgas Covid-19 Purbalingga Bubarkan Pesta Hajatan Nikahan Saat PPKM Darurat
- Beli Sabu secara Online, Operator Eksavator Dibekuk Polisi
Baca Juga
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso menyampaikan jika semua kader Partai Gerindra merasa geram dan marah saat melihat konten youtube Edy Mulyadi yang dinilai menghina Ketum Gerindra.
"Disitu menyampaikan bahwa Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, bintang tiga, disampaikan macan jadi ngeong. Prabowo Subianto geblek. Dua hal ini menyebabkan ada rasa kebencian teman-teman Partai Gerindra terhadap Edy Mulyadi," jelas Joko, saat dikonfirmasi di Kantor DPC Partai Gerindra, Rabu (26/1).
Joko menyebut jika permintaan maaf saja tidak cukup karena semua kader partai sudah terlalu sakit hati dengan apa yang dilakukan Edy Mulyadi. Bahkan dirinya berharap dengan aduan tersebut Edy bisa dihukum dengan seadil-adilnya dan bisa membuat Edy jera. Pasalnya Edy sudah melanggar UU ITE.
"Kalau ditemukan unsur pidana harusnya dipenjara. Tidak hanya cukup minta maaf, Partai Gerindra Kota Semarang sangat sakit ketika ketua umum dilukai," tuturnya.
Joko juga mengatakan jika memang tidak hanya Partai Gerindra di Kota Semarang saja yang melaporkan Edy Mulyadi kepada pihak kepolisian. Bahkan DPD Partai Gerindra juga telah melaporkan Edy Mulyadi ke Polda.
"Kalau melihat dari hal itu, ketika semua melaporkan pasti akan ditarik ke Mabes Polri. Tidak mungkin Edy Mulyadi diundang satu-satu ke Polres atau ke Polda. Karena ini masalah masif, Mabes harus menangani sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
- Polres Purbalingga Temukan Anak yang Hilang di Yogyakarta
- Komplotan Pembobol Uang Nasabah Rp 1,7 Miliar Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- Belasan Remaja Mau Tawuran, Unit Reskrim Polsek Semarang Utara 'Lidik' Orangtua