Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan peranan mantan
Menteri Sosial Idrus Marham dalam praktik suap pembangunan proyek
Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
- Polres Semarang Intai Pelanggar Lalu Lintas Lewat ETLE
- Mudah Dicokok Karena Terpantau CCTV Saat Beraksi
- Peras Warga dan Polisi, Oknum Pengacara Ini Diburu Jatanras Polda Jateng
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, Idrus Marham memiliki andil cukup strategis yaitu sebagai pendorong penandatanganan kerja sama jual beli proyek PLTU Riau-1 agar dapat dijalankan oleh pihak swasta.
"IM (Idrus Marham) diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS (Eni Maulani Saragih) dan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) yaitu sekitar November-Desember 2017 EMS menerima uang sebesar Rp 4 miliar, kemudian Maret dan Juni 2018 EMS menerima sejumlah Rp 2,25 miliar. Dan IM di sini berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement atau jual beli perkara tersebut terlaksana," paparnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Dalam kesepakatan tersebut, lanjutnya, tersangka IM diduga akan memperoleh keuntungan yang sama besarnya dengan Eni yang menerima secara langsung hadiah atau janji keuntungan proyek dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johanes.
"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta dari JBK apabila proyek tersebut berhasil dijalankan oleh JBK dan rekan-rekannya," jelas Basaria.
Atas
perbuatannya, Idrus yang juga mantan sekjen Partai Golkar dijerat pasal
12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah
denggan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP junto pasal 64 ayat 1
KUHP.
- Kreak Yang Resahkan Masyarakat Waktu Sahur Di Ngaliyan Babak Belur Saat Tertangkap Warga
- Polisi Pelaku Penembak Siswa SMK Di Semarang, Ditahan Polda Jawa Tengah Dan Masih Jalani Pemeriksaan
- Aplikasi LIBAS Polrestabes Semarang Raih Penghargaan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia