Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) masih saja terjadi.
- KPK Ungkap Ada Pejabat DKI Cairkan Cek Senilai Rp 35 Miliar saat Pensiun
- Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayinya, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jateng
- Caleg DPR-RI Dilaporkan Kasus Pelecehan di Polres Sukoharjo
Baca Juga
Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, yaitu BV 99922 TS dan BV 97192 TS ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Senin (14/5).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo mengatakan penangkapan dilakukan saat KP Hiu 04 melaksanakan operasi rutin di sekitar Laut Natuna Utara.
KM BV 97192 TS (GT. 140) menggunakan alat tangkap yang dilarang pair trawl dengan jumlah awak 13 orang berkebangsaan Vietnam. Adapun KM BV 99922 TS (GT. 90) dengan awak kapal tiga orang berkebangsaan Vietnam, diduga merupakan kapal bantu KM. BV 97192 TS.
Saat dilakukan pemeriksaan, selain ditemukan adanya penggunaan alat tangkap terlarang pair trawl, kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen sah dari Pemerintah Indonesia. Kedua kapal Vietnam tersebut kemudian dikawal oleh KP. Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Hasil pemeriksaan awal, kata Nilanto dalam keterangan kepada redaksi, Rabu (16/5), kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan tanggal 16 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 39 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 kapal.
- Polresta Surakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa
- Pasangan Pembuang Bayi Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam
- Terlibat Rakor Bahas Kondisi Lapas di Jateng, Gubernur Singgung Perencanaan dan Evaluasi