Insiden Penusukan Suporter Depan UNSA, Dua Orang Berhasil Diamankan Polisi

Dua pelaku kasus bentrok suporter Persis Solo Garis Keras (GK) dan B6 yang berakhir dengan penusukan yang terjadi di depan kampus Unsa Palur pada Sabtu (1/7) lalu berhasil diamankan jajaran Polres Karanganyar.


Insiden tersebut sempat terekam kamera warga yang kemudian menyerahkan rekaman tersebut pada pihak berwajib. Berbekal rekaman tersebut Polres Karanganyar berhasil mengamankan para pelaku . 

Mereka adalah DI alias Sulur (25) dan  TI alias Saprol, 26, dan DI alias Saprol (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. 

Keduanya diamankan di hari yang sama pada Kamis (6/7) namun di dua lokasi berbeda. Tersangka TI diamankan di salah satu home stay di Magelang. Sedangkam DI dijemput di rumahnya di kawasan Tasikmadu, Karanganyar.

"Korban penusukan dalam insiden tersebut ada dua orang yakni Pandu Wisnu Dewantoro dan Yasinta Putri warga Solo," jelas Kapolres, Rabu (13/7). 

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam rilisnya menyampaikan kronologis bermula saat korban dalam perjalanan pulang usai menonton pertandingan sepak bola antara Persis Solo Vs Persebaya di stadion Manahan Solo pada Sabtu (1/7) malam. 

Korban bersama rombongan suporternya yang bernama Garis keras” berjalan beriringan menuju Fly Over Palur, Karanganyar. Sempat terjadi adu ejek antar suporter Garis Keras dan suporter ”B6” di dekat salah satu rumah sakit di Solo namun sebelum memanas petugas kepolisian keburu datang dan mereka langsung membubarkan diri. 

"Saat di depan UNSA korban melihat ada keributan dan terlihat satu orang terluka di kepala dan berniat untuk menolong. Namun korban didatangi pelaku (TI) dan adu mulut berujung penusukan dengan menggunakan pisau lipat," papar Kapolres. 

Pelaku TI mengeluarkan pisau lipat dari sakunya kemudian menusukan atau menikamkan pisau tersebut ke arah perut korban sekitar 7 kali, ke arah lengan kiri korban sebanyak 3 kali dan ke arah lengan kanan 1 kali. Pelaku lain juga sempat melakukan pemukulan kepada korban. 

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan," pungkasnya.