Inspektorat Jenderal Kemenkumham Beri Sinyal Restui Rutan Salatiga Tambah Ruang Tahanan 

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tholib, memberikan sinyal merestui Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano menambah ruang tahanan.


Dengan memanfaatkan transfer lahan eks Kantor PN, diharapkan solusi over kapasitas di Rutan Salatiga terjawab.

Hal ini disampaikan Tholib saat sidak ke Rutan Kelas IIB Salatiga Andri, Selasa (11/1).

Tholip mengatakan, persoalan utama dihadapan Rutan dan Lapas di Indonesia saat ini adalah over kapasitas.

"Kapasitas bukan menjadi masalah yang mudah bagi Rutan dan Lapas, itu masalah terbesar di Pemasyarakatan. Dengan mengatasi masalah over kapasitas bukan sesuatu yang mudah," paparnya.

Karena itu sebetulnya, penganan over kapasitas harusnya adalah bagian dari pembangunan politik hukum pemerintah.

Ia menyebut, istilahnya di dalam Sistem Peradilan Pidana hanya (Rutan/Lapas) menerima saja apapun yang diputuskan oleh Hakim/ Kaksa dan Hakim yang dalam proses sidang.

"Uang pasti, putusan itu harus diterima Rutan tidak ada kata menolak. Berapapun jadi kalaupun seandainya nanti off-nya 1000% ya tetap diterima dan itu terjadi memang terjadi ada yang lepas itu 1000% cover-nya," terang dia.

Ia mencontohkan, di daerah (Rutan) di Riau memang kondisinya juga tidak memungkinkan. Sementara,  Kemenkum HAM RI membangun sangat tidak memungkinkan karena biaya yang sangat mahal.

Ditambah lagi, dengan sistem bangun sekarang tanahnya harus jelas dan berasal dari Pemda. 

Sehingga, lanjut Tholib, jika memang Rutan Salatiga perlu penambahan ruangan tahanan bisa menggunakan bangunan disisi Barat yang telah dihibahkan ke Kemenkum HAM Jateng.

"Jika harus nambah ya karena memang dengan isi 100 ya idealnya memang paling tidak untuk staf itu yang perlu apa ditambah. Kita kalau punya kan kalau memang nanti kemudian ada penambahan 'kan' otomatis harus ditambah juga petugasnya," imbuhnya.

Ditambahkan Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano, untuk saat ini kondisi Rutan Salatiga dengan jumlah Warga Binaan (Wabin) sebanyak 157 Orang.

"Kapasitas Rutan Salatiga saat ini sebanyak 56 orang. Dengan ruangan terdiri 12 kamar dan dua Sel," tandasnya.

Ia menerangkan, lahan dan bangunan eks kantor Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Laksda Yos Sudarso Salatiga kedepan akan digunakan untuk hunian narapidana wanita.

"Lahan itu sebelumnya telah diserahkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah," tutur Andri, beberapa waktu lalu.

Saat ini, akunya, Rutan Salatiga tengah disiapkan detail engineering design (DED) pembangunan ruang pembinaan dan hunian warga binaan wanita. Diharapkan pembangunan bisa segera dilaksanakan.

Dan adanya transfer lahan eks Kantor PN seluas 1.134 meter persegi, menjadi solusi atas keterbatasan lahan serta sarana prasarana selama ini.

Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nuryadi menambahkan, selama ini ruang hunian warga binaan wanita berada di blok belakang. 

"Nantinya setelah perluasan dan pembangunan ruang hunian di lahan eks kantor PN selesai, akan dipindah ke lokasi tersebut," paparnya.