Pengadilan Tinggi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Perkara (Silaper).
- Anak Jalanan Pelaku Pecah Kaca Spion Truk, Dibekuk Warga
- Asyik Pesta Ciu di Pantai Bandengan, Lima Pemuda di Jepara Digulung Tim Patroli Presisi Siraju
- Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Warung Belut Plumbon Divonis Denda Rp 5 Juta
Baca Juga
Aplikasi diluncurkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Prim Haryadi didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Jateng, Sri Sutatiek, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng, Sarwa Pramana.
Prim mengatakan peluncuran aplikasi tersebut merupakan pertama di Indonesia yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.
"Saya kira PT Jateng ini sebagai pioner untuk langkah peluncuran aplikasi online. Silaper ini merupakan terobosan yang memudahkan para pencari keadilan, khususnya di Jawa Tengah," kata dia, Rabu (9/10).
Selain peluncuran aplikasi Silaper, Pengadilan Tinggi Jateng juga meluncurkan lima aplikasi penunjang lainnya.
Sri Sutatiek menerangkan, aplikasi lainnya yang diluncurkan yakni, Apic, E-Baperjakat, E-Persuratan, E-Detention, dan SMPK.
Menurutnya, dalam pengoperasian aplikasi dan website di PT Jateng ini membutuhkan kapasitas server yang relatif besar.
"Untuk pengoperasiannya memang butuh server dengan kapasitas yang besar. Karena memang jumlah perkara di Jateng ini jumlahnya ribuan," tuturnya.
Oleh karenanya, Sutatiek juga mengajukan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dia berharap gubernur dapat merespon positif pengajuan ini agar pendataan perkara dan penanganannya bisa efisien.
"Kalau dari catatan tim IT kami, paling tidak membutuhkan lebih dari 10 terabyte. Kemungkinan dengan kapasitas segitu bisa bertahan hingga lima tahun," pungkas dia.
- ATM Bank Jateng Dibobol, Rp849,4 Juta Raib
- Inilah Alasan KPK Menahan Inneke
- Puluhan Siswa SMK Diamankan Polres Magelang Kota