Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan melanjutkan sidang perkara terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi.
- Pulang Belajar Agama di Aceh Besar, Warga Aceh Utara Ini Ngaku Imam Mahdi
- Polisi Ungkap Identitas Mayat di Saluran Irigasi Padamara Purbalingga
- Pengasuh Ponpes di Semarang Akui Rudapaksa Santri di Bawah Umur
Baca Juga
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya akan menghadirkan empat saksi.
"Saksi hari ini Ahmad Rudyansyah, Indri Astuti, Abdul Aziz, dan Mansur," kata Takdir saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (5/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Diketahui Ahmad Rudyansya merupakan anak buah dari Fredrich Yunadi yang berprofesi sebagai pengacara, Indri Astuti merupakan seorang perawat, Abdul Aziz dan Mansur berprofesi sebagai petugas keamanan RS Medika Permata Hijau.
Pada persidangan yang lalu, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni seorang supervisor perawat RS Medika Permata Hijau Nana Triatna dan dua perawat IGD yakni Suhaidi Alfian dan Apri Sudrajat.
Ketiga saksi tersebut juga dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP-el yang lain yaitu dr. Bimanesh Sutarjo.
Fredrich diancam dengan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Satpol PP Batang Temukan Dugaan Prostitusi Berkedok Angkringan
- Dewan Minta Pemkot Semarang Tegas pada Hollywings dan Marabunta
- Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus