Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Gubernur (nonaktif)
Jambi, Zumi Zola delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider
enam bulan kurungan.
- Promosikan Judol di IG, Wanita Warga Jakenan Pati Dibekuk Polisi
- Rumah Mewah Diduga Jadi Tempat Judi Kasino di Semarang, Kini Kosong
- Terduga Pelaku Keributan di RS Ambarawa Diperbolehkan Pulang Dengan Jaminan Ketua RW
Baca Juga
Jaksa menilai Zumi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menyelesaikan masa hukumannya sebagai pidana tambahan. Selain itu, Jaksa menolak pengajuan Zumi untuk menjadi justice collaborator (JC).
"Sehubungan dengan permohonan Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan," ujar Jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).
Zumi menjadi terdakwa dalam kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp6 miliar.
Politisi PAN ini
diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di
Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan
pengesahan RAPBD 2018.
- Puluhan Remaja Hendak Tawuran Diamankan dalam Dua Malam Terakhir
- Terlibat Perang Sarung, 8 Pelajar Diamankan Polres Grobogan, 2 di Antaranya Bawa Sajam
- Korban Meninggal, Polisi Tingkatkan Hukuman dari Pasal Berlapis Jadi Pembunuhan Berencana