Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


Jaksa menilai Zumi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menyelesaikan masa hukumannya sebagai pidana tambahan. Selain itu, Jaksa menolak pengajuan Zumi untuk menjadi justice collaborator (JC).

"Sehubungan dengan permohonan Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan," ujar Jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).

Zumi menjadi terdakwa dalam kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp6 miliar.

Politisi PAN ini diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.