Seorang pelaku penjambretan berinisial ANC (27) warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga ditangkap warga usai beraksi.
- Motor Curian Kembali Ke Tangan Pemilik, Polres Kota Tegal Tak Pungut Biaya
- Warga Gupit Sukoharjo Ajukan Gugatan Class Action Tuntut PT RUM Ganti Rugi Rp1,85 Triliun
- Aksi Cepat Polsek Banjarnegara: Bongkar Pesta Miras Remaja Di Gedung Kosong
Baca Juga
Seorang pelaku penjambretan berinisial ANC (27) warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga ditangkap warga usai beraksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi ternyata pelaku merupakan residivis dan pelaku berbagai tindak pidana lainnya.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka penjambretan diamankan di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan penjambretan kalung milik Rusini (60) warga Desa Mipiran, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
"Tersangka ini merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana. Yang bersangkutan sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali," jelasnya.
Disampaikan, tersangka sudah melakukan penjambretan saat masih di bawah umur. Tersangka pertama kali di hukum akibat melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2010. Karena masih di bawah umur saat itu tersangka dihukum selama tiga bulan penjara.
Selan itu, pada tahun 2012 tersangka kembali melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sepeda motor dan dihukum penjara 1 tahun penjara.
Terakhir ia juga melakukan pencurian sepeda motor di tahun 2015 dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
"Dari informasi yang valid kita juga peroleh keterangan bahwa pelaku penjambretan ini melakukan berbagai tindak kejahatan lain di wilayah Banjarnegara dan Banyumas. Hal ini masih dilakukan koordinasi dengan polres tetangga," jelasnya.
Dari aksi jambret yang dilakukan di wilayah Desa Mipiran diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku, kalung emas milik korban dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi kejahatan karena membutuhkan uang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kelapa muda merasa penghasilannya tidak cukup untuk berbagai keperluan.
"Terkait kejahatan yang dilakukan kepada tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
- Kasus Covid Meningkat, Satpol PP Kota Semarang Patroli PeduliLindungi, 13 Tempat Usaha Disegel
- Kasasi Dikabulkan MA, Foksri : Dukung Pemkot Segera Revitalisasi Sriwedari
- Salah Satu Pimpinan Muncul Di Sidang Suap Walikota Tanjungbalai, Ini Respons KPK