Jambret Polisi, Buronan Dua Tahun Ditembak Resmob Polrestabes Semarang

Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang berbasil membekuk DPO (daftar pencarian orang/ buronan) kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anggota polisi wanita yang terjadi pada 20 Januari 2019 di Jalan Halmahera, Karangtempel Semarang.


Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak kedua kakinya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan pelaku bernama Sodikin (42) warga Purwodinatan ini ditangkap tim Resmib dibawah pimpinan Iptu Wendi Andranu saat sedang berada ei kawasan Buabakan, Semarang pada Selasa (11/1). 

Pelaku sempat melawan sebelum petugas melakukan tindakan tegas terukur.

"Korbanya anggota Polwan Polsek Semarang Tengah. Dalam kejadian ini korban harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami patah tulang kaki sebelah kanan dan sejumlah luka pada tubuhnya setelah korban jatuh dari sepeda motornya," ungkap Kombes Irwan Anwar dalam rilis kasus, Senin (17/1). 

Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa gas cangklong yang berisi uang tunai dan sebuah handphone (HP). Saat melakukan aksinya Sodikin ini bersama Teguh Amiguno (37) sudah tertangkap terlebih dahulu dan kini masih menjalai hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.