Pemenuhan hak-hak pekerja migran diharapkan bisa memperkuat
perlindungan terhadap mereka. Tidak hanya lewat perundang-undangan yang
memuat poin-poin terkait perlindungan, kepemilikan jaminan sosial juga
dapat menjadi instrumen pelindung.
- Pentingnya Sinergi Dan Kolaborasi Pemangku Kebijakan Keuangan Atas Mandat Uang Rakyat
- Semen Gresik dan PWI Jateng Sukses Gelar UKW, Seluruh Peserta Kompeten 100 Persen
- Wali Kota Magelang: Sampah itu Masalah Habit
Baca Juga
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy menjelaskan, pemenuhan hak atas jaminan sosial adalah bentuk pengakuan atas sumbangan para pekerja migran terhadap devisa negara. Dengan memiliki jaminan sosial, para pekerja migran diharapkan bisa memiliki kualitas hidup lebih baik, begitu juga untuk anak dan keluarga mereka.
Selain itu, basis data yang digunakan juga akan membantu memperkuat upaya-upaya perlindungan terhadap pekerja migran oleh pemerintah. Salah satu hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah terbentuknya harmonisasi data antara dua institusi tersebut. Melalui kerja sama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham berkontribusi dengan memberikan data para pekerja migran. Melalui data-data tersebut, para pekerja migran diharapkan akan semakin mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja migran yang belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan kini dengan mudah bisa mendaftarkan diri. Mereka bisa menggunakan nomor paspor, selain nomor induk kependudukan. Pekerja migran di luar negeri juga bisa mendaftar melalui aplikasi atau website resmi," papar Imelda.
Menurutnya, sistem jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dikelola konsorsium asuransi seperti Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI. Karena dirasa kurang efektif seperti banyak terjadi kasus klaim asuransi yang telat dan kurangnya informasi maka sekarang jaminan sosial bagi pekerja migran diambil alih BPJS Ketenagakerjaan.
Imelda menambahkan, biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran BPJS tergolong lebih murah, yaitu sekitar Rp 370 ribu dari sebelumnya harus membayar sekitar Rp 400 ribu untuk asuransi TKI.
"Dalam jaminan sosial yang baik harus memiliki
setidaknya empat program utama yaitu jaminan hari tua, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun," imbuhnya.
- Bulu Creative Hub Jadi Ajang Pulihkan Ekonomi Pelaku Usaha Kreatif
- 99,5 Persen Populasi di Kota Semarang Tercakup Smartfren
- Airbus A320 NEO Perkuat Armada Citilink Indonesia