Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Di Medsos

Masyarakat penerima vaksin diminta berperan aktif untuk melaporkan bila mengalami efek samping setelah divaksin.


Masyarakat penerima vaksin diminta berperan aktif untuk melaporkan bila mengalami efek samping setelah divaksin.

Hal tersebut ditegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang menyatakan sejauh ini belum menemukan efek samping atau Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

Diketahui, per 20 Maret 2021, masyarakat yang sudah menerima vaksin sudah mencapai angka 5 juta orang.

"Bagi siapa pun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit tidak wajar setelah melakukan vaksinasi, harap segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat," Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Selasa (23/3), dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Peran aktif masyarakat dianjurkan demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu. Selain itu juga bisa menjadi sumbangsih masyarakat dalam menyukseskan monitoring KIPI yang dilakukan pemerintah pusat, baik Komisi Nasional KIPI maupin Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Di sisi lain, Satgas Covid-19 menganjurkan agar tidak mengunggah data sertifikat bukti telah divaksin ke media sosial. Termasuk juga tidak dianjurkan untuk membagikan data sertifikat bukti tersebut kepada pihak lain.

Hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.

"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," tutupnya. [hen]


**