Pemerintah tidak bisa menekan badan usaha penjual bahan
bakar minyak (BBM) seperti Pertamina, AKR, Shell, Total dan Petronas
dalam menentukan harga BBM non subsidi.
- Kesulitan Cari Ribuan Tenaga Kerja di Kudus, PT Djarum Ekspansi ke Luar Daerah
- DPRD Jawa Tengah Dorong UMKM Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
- XL Axiata Dukung Penguatan Kepemimpinan Perempuandi Indonesia
Baca Juga
"Sikap Kementerian ESDM yang dilakukan oleh Dirjen Migas dengan menekan badan usaha adalah tindakan melanggar hukum," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Sabtu (1/12).
Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 191/2014 telah direvisi dengan Perpres Nomor 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM.
"BBM umum itu merupakan wewenang badan usaha dalam menentukan harga keekonomiannya setiap saat, yang bisa diatur oleh pemerintah adalah harga BBM subsidi," ujar Yusri.
Namun, lanjut dia, meski harga minyak dunia turun dratis pada November 2018, lazimnya perhitungan harga keekonomian BBM dihitung harga rata-rata setiap bulan dengan rata-rata nilai tukar rupiah setiap bulannya juga.
"Sehingga lazimnya awal Januari 2019 badan usaha baru bisa menurunkan harga BBM-nya," tutup Yusri.
- Peran Diplomat Sangat Penting Untuk Perekonomian Indonesia
- Bupati Karanganyar Inspeksi Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Selama Ramadan
- 350 Juta Voucher Belanja Diklaim Pengguna Shopee