Januari 2019, Harga Pertamax cs Harusnya Turun

Pemerintah tidak bisa menekan badan usaha penjual bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertamina, AKR, Shell, Total dan Petronas dalam menentukan harga BBM non subsidi.


"Sikap Kementerian ESDM yang dilakukan oleh Dirjen Migas dengan menekan badan usaha adalah tindakan  melanggar hukum," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Sabtu (1/12).

Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 191/2014 telah direvisi dengan Perpres Nomor 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM.

"BBM umum itu merupakan wewenang badan usaha dalam menentukan harga keekonomiannya setiap saat, yang bisa diatur oleh pemerintah adalah harga BBM subsidi," ujar Yusri.

Namun, lanjut dia, meski harga minyak dunia turun dratis pada November 2018, lazimnya perhitungan harga keekonomian BBM dihitung harga rata-rata setiap bulan dengan rata-rata nilai tukar rupiah setiap bulannya juga.

"Sehingga lazimnya awal Januari 2019 badan usaha baru bisa menurunkan harga BBM-nya," tutup Yusri.