Sebanyak dua Jerigen jumbo berisi minuman keras (Miras) jenis ciu dan puluhan botol minuman keras jenis Vodka diamankan Polsek Klirong, Kebumen. Polisi juga mengamankan pemilik Miras berinisial RN warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong.
- Dalam 14 Hari, Sat Resnarkoba Ringkus 14 Tersangka Narkoba
- Pemkot Semarang Akan Evaluasi Perijinan Marabunta dan Hollywings
- 3 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Semarang, Usai Lakukan Aksi Kabur ke Jawa Barat
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Suparno mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat pada beberapa waktu lalu.
Awal penangkapan ini setelah ada laporan dari masyarakat. Saat tiba di tempat kejadian perkara, rupanya sebagian Mirasnya disimpan di jerigen ukuran jumbo," jelas AKP Suparno, Minggu (16/12).
Suparno mengatakan, dari penggeledahan, polisi menemukan 1 jerigen penuh ukuran 35 liter berisi Ciu, 1 jerigen berisi 8 Liter Ciu, 8 botol Miras jenis Vodka Iceland, 16 botol jenis Vodka dan jerigen jumbo kosong bekas untuk menyimpan Miras.
Keterangan dari tersangka, Miras itu akan digunakan untuk meramaikan malam pergantian Tahun," katanya.
Kepada tersangka, lanjut AKP Suparno, dijerat dengan pasal Tipiring. Selanjutnya barang bukti minuman keras yang telah diamankan Polres maupun Polsek akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
- Ayah di Pekalongan Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali
- Kemenkum HAM: Fuad Masih Rawat Inap, Wawan Sudah Kembali Ke Lapas
- Polres Salatiga Bekuk Pasangan Siri Pencuri Motor Lintas Wilayah