Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menegaskan, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menata sistem politik saat ini adalah dengan memperbaiki UU Pemilu.
- Jokowi: Tahun Ini, Momentum Bangkitnya Ekonomi Indonesia
- Arnas Agung: Banyak Calon Maju dari Parpol, Bentuk Dinamika Proses Demokrasi
- Tiga Pilar di Kudus Diminta Amankan Desa, Antisipasi Meletusnya Konflik Pilkada
Baca Juga
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menegaskan, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menata sistem politik saat ini adalah dengan memperbaiki UU Pemilu.
"Diperlukan penataan terpadu sistem pemilu dan kepartaian dengan revisi UU metode omnibus untuk modernisasi pelembagaan politik," kata Jimly di akun Twitternya, Senin (8/3), seperti dikutip Kantor Berita RMOL.
Hal tersebut ditegaskan Jimly menanggapi pernyataan ekonom senior Rizal Ramli menyinggung soal mendemokratisasi internal partai yang nepotisme dan feodal.
Menurut Jimly, upaya ini sejatinya sempat menemukan secercah harapan saat legislatif dan ekselutif hendak membahas revisi UU Pemilu. Namun sayang, harapan tersebut belakangan pupus.
"Sayang, RUU Pemilu tidak jadi dibahas karena yang dipikir bukan untuk jangka panjang, tapi sekadar kepentingan masing-masing menuju Pemilu 2024," tegasnya. [sth]
- Ganjar Pranowo Unggul di Survei Indikator Politik Indonesia
- Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Pak Tarno Penuhi Panggilan Gakkumdu
- Pilwakot 2024, KPU Kota Pekalongan Siap Terima Pendaftaran Calon Peseorangan