Jimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu Dan Kepartaian Perlu Ditata Dengan Revisi UU Metode Omnibus

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menegaskan, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menata sistem politik saat ini adalah dengan memperbaiki UU Pemilu.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menegaskan, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menata sistem politik saat ini adalah dengan memperbaiki UU Pemilu.

"Diperlukan penataan terpadu sistem pemilu dan kepartaian dengan revisi UU metode omnibus untuk modernisasi pelembagaan politik," kata Jimly di akun Twitternya, Senin (8/3), seperti dikutip Kantor Berita RMOL.

Hal tersebut ditegaskan Jimly menanggapi pernyataan ekonom senior Rizal Ramli menyinggung soal mendemokratisasi internal partai yang nepotisme dan feodal.

Menurut Jimly, upaya ini sejatinya sempat menemukan secercah harapan saat legislatif dan ekselutif hendak membahas revisi UU Pemilu. Namun sayang, harapan tersebut belakangan pupus.

"Sayang, RUU Pemilu tidak jadi dibahas karena yang dipikir bukan untuk jangka panjang, tapi sekadar kepentingan masing-masing menuju Pemilu 2024," tegasnya. [sth]